Kamis, 26 April 2018

Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia


Jurlan News, Jakarta-Hari ini kita memperingati hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia (HaKI). HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.


Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Lalu diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Sedangkan di Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.


Bagaimana di Indonesia? Pertama kali HaKI dikeluarkan saat zaman kemerdekaan, tepatnya Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan Undang-Undang No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti Undang-Undang Merek Kolonial Belanda. Undang-Undang No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan Undang-Undang Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.


Lalu saat zaman orde baru, 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.


Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. Undang-Undang Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. Tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Merek tahun 1961.


Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS). Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HAKI, yaitu Undang-Undang Hak Cipta 1987 jo. Undang-Undang No. 6 tahun 1982, Undang-Undang Paten 1989 dan Undang-Undang Merek 1992.


Hingga di zaman reformasi, Akhir tahun 2000, disahkan tiga Undang-Undang baru dibidang HAKI yaitu :

1. Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,

2. Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan

3. Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang yang lama di bidang terkait.


Pada pertengahan tahun 2002, disahkan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan Undang-Undang yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya. Pada tahun 2000 pula disahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.


Begitulah sejarah perkembangan adanya penetapan HaKI di Indonesia. (RDP02)

0 komentar:

Posting Komentar

Menu :