Rabu, 02 September 2015

DINAS PENDIDIKAN MELARANG PESERTA DIDIK MEMBAWA KENDARAAN.


Jakarta, 03 September 2015

JURNALIS9_JKT—Seperti yang terdapat pada Surat Edaran Nomor : 67/SE/2015 yang dikirimkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta . Pada tanggal 25 Agustus 2015 Kepada para Kepala SD,SMP,SMA/SMK Negeri/Swasta dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, termasuk SMK Negeri 9 Jakarta. Yang berisikan Tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda 2 (Dua) maupun Roda 4 (Empat).

Demikian isi yang ada pada surat edaran Nomor : 67/SE/2015

“Dalam rangka tertib lalu lintas dan mengurangi kemacetan serta keamanan maupun keselamatan bagi peserta didik, dengan ini saya minta perhatian saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
  1. Melarang peserta didik untuk membawa kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) ke sekolah bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengumudi (SIM) maupun yang sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi.

  2. Kepala Sekolah dan Guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini dan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.

  3. Pelanggaran terhadap ketidakpatuhan edaran ini akan mendapat sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Edaran ini menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.”

Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bpk.Ariw Budhiman dengan NIP : 195907061992011001.

Pedukung : Bpk. Agustim Saptonoaji
Penyusun : FU

0 komentar:

Posting Komentar

Menu :