Kamis, 03 September 2015

TANGGAPAN PESERTA DIDIK TENTANG PELARANGAN MENGENDARA

Jakarta, 3 September 2015

          JURNALIS9_JKT— Menggenai pelarangan mengendara bagi para pendidik yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Ari Budhiman) pada surat edaran yang diberikan Kepala SD, SMP, SMA/SMK Negeri maupun Swasta mendapat beberapa tanggapan peserta didik. 

Salah satunya adalah Feronika, siswi SMK Negeri 9 Jakarta Jurusan Administrasi Perkantoran, ia mengemukakan pendapat bahwa sebenarnya tujuan tersebut baik, “Tujuannya yah bagus, tapi kenapa yang punya SIM ikut merasakan  tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadinya ke sekolah, sedangkan di dalam undang-undang syarat untuk berkendara adalah memiliki SIM,” tukas Roro, panggilan akrabnya.

          Lain lagi dengan Erni Kurniawati Siswi SMK Negeri 9 Jakarta, ia mengatakan kemacetan di Jakarta tidak hanya disebabkan oleh pelajar saja, “Masalah kemacetan, penyebabnya tidak hanya pelajar yang mengumudikan kendaraanya saja, namun masalah kemacetan disebabkan pula oleh semua pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, terutama pengendara yang tidak memiliki SIM”


          Dari dua siswa di atas, dapat ditarik benang merahnya bahwa mereka kurang sependapat dengan surat edaran tersebut, dikarenakan mereka yang sudah mempunyai SIM masuk dalam larangan membawa kendaraan ke sekolah. Seharusnya, mereka yang sudah memiliki SIM, berhak membawa kendaraannya sesuai ketentuan undang-undang persyaratan pengendara.

          Seperti yang kita ketahui dalam Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa :
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.

(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.

Pasal penjelasan persyaratan pengendara diatas sangat jelas, Bahwa yang tidak memenuhi persyaratan / SIM memang tidak berhak berkendara.

Pendukung  : Bpk. Agustim Saptonoaji
Penyusun    : FU,AAB

0 komentar:

Posting Komentar

Menu :