JURNALIS9_JKT— Menggenai pelarangan
mengendara bagi para pendidik yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Ari
Budhiman) pada surat
edaran yang diberikan Kepala SD, SMP, SMA/SMK Negeri maupun Swasta mendapat
beberapa tanggapan peserta didik.
Salah satunya adalah Feronika, siswi SMK Negeri 9 Jakarta Jurusan Administrasi Perkantoran, ia mengemukakan
pendapat bahwa sebenarnya tujuan tersebut baik, “Tujuannya yah
bagus, tapi kenapa yang
punya SIM ikut merasakan tidak diperbolehkan membawa
kendaraan pribadinya ke sekolah, sedangkan di dalam undang-undang syarat
untuk berkendara adalah memiliki
SIM,” tukas Roro, panggilan akrabnya.
Lain lagi
dengan Erni Kurniawati Siswi SMK Negeri 9 Jakarta, ia mengatakan kemacetan di
Jakarta tidak hanya disebabkan oleh pelajar saja, “Masalah kemacetan,
penyebabnya tidak hanya pelajar yang mengumudikan kendaraanya saja, namun
masalah kemacetan disebabkan pula oleh semua pengemudi kendaraan yang melanggar
peraturan lalu lintas, terutama pengendara yang tidak memiliki SIM”
Dari dua
siswa di atas, dapat ditarik benang merahnya bahwa mereka kurang sependapat
dengan surat edaran tersebut, dikarenakan mereka yang sudah mempunyai SIM masuk
dalam larangan membawa kendaraan ke sekolah. Seharusnya, mereka
yang sudah memiliki SIM, berhak membawa kendaraannya sesuai ketentuan
undang-undang persyaratan pengendara.
Seperti yang kita ketahui dalam Persyaratan pemohon SIM perseorangan
berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan
bahwa :
(1)
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77,
setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan
lulus ujian.
(2)
Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai
berikut:
a.
usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi
C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b.
usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3)
Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda
Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat
keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5)
Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
Pasal penjelasan persyaratan
pengendara diatas sangat jelas, Bahwa yang tidak memenuhi persyaratan / SIM
memang tidak berhak berkendara.
Pendukung : Bpk. Agustim Saptonoaji
Penyusun : FU,AAB
0 komentar:
Posting Komentar