Jakarta, 03 September 2015
JURNALIS9_JKT—Seperti yang terdapat pada Surat Edaran Nomor :
67/SE/2015 yang dikirimkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta . Pada tanggal 25 Agustus 2015 Kepada para Kepala SD,SMP,SMA/SMK
Negeri/Swasta dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, termasuk SMK
Negeri 9 Jakarta. Yang berisikan Tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda 2
(Dua) maupun Roda 4 (Empat).
Demikian isi yang ada
pada surat edaran Nomor : 67/SE/2015
“Dalam rangka tertib lalu lintas dan mengurangi
kemacetan serta keamanan maupun keselamatan bagi peserta didik, dengan ini saya
minta perhatian saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Melarang
peserta didik untuk membawa kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) atau roda 4
(empat) ke sekolah bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengumudi (SIM) maupun
yang sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi.
2. Kepala
Sekolah dan Guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini dan dapat
bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.
3. Pelanggaran
terhadap ketidakpatuhan edaran ini akan mendapat sanksi tegas sesuai peraturan
yang berlaku.
Edaran ini menjadi perhatian agar
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.”
Surat tersebut ditanda tangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bpk.Ariw
Budhiman dengan NIP : 195907061992011001.
Pedukung : Bpk. Agustim Saptonoaji
Penyusun : FU
0 komentar:
Posting Komentar